PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim gabungan terus melakukan sidak ke sejumlah kafe maupun tempat keramaian di Kota Pontianak untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Inspeksi mendadak itu merupakan bentuk penerapan Perwa nomor 58 tahun 2020.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Didenda jika tidak Patuh Protokol Kesehatan
Penertiban tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga pelaku usaha. Pelaku usaha yang lalai menerapkan protokol kesehatan dapat dijatuhi sanksi denda sebesar satu juta rupiah hingga sanksi maksimal pencabutan izin usaha.
“Dibutuhkan kerja sama dari masyarakat, khususnya pemilik warung kopi harus betul-betul mengawasi. Kalau tidak mau kena denda atau dicabut izinnya, tertibkan pengunjungnya, jangan dibiarkan pengunjung tidak gunakan masker,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin.
Selain mengajak masyarakat saling mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker, Kapolresta Pontianak juga mengimbau masyarakat menjauhi orang di sekitarnya yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Puluhan Orang Disanksi Menyapu Jalan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan #Masker #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.