JAKARTA, KOMPASTV – Tujuh orang pesepeda yang masuk jalan Tol Jagorawi tanpa sengaja terancam hukuman kurunan paling lama 14 hari.
Tak hanya itu, mereka yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat dengan inisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS juga dapat terkena denda paling banyak Rp3 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal 56
Baca Juga: Viral Video Rombongan Pesepeda Masuk Jalur Tol, PB ISSI: Merusak Citra Pesepeda!
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran menjelaskan selain melanggar UU 38/2004, rombongan pesepeda tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selas (15/9/2020).
Fitrisia menjelaskan salah satu rombongan, SO sudah mengakui perbuatannya.
Saat pemeriksaan, SO mengaku lalai melihat rambu karena mengejar rombongan. Ia juga kurang fokus karena kelelahan.
Baca Juga: Soal Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Polisi: Berawal dari Kegiatan Susur Kampung
“Pengakuan SO mereka masuk tol karena ketidaktahuan itu adalah jalan tol," ujar Fitrisia dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.