KAYUAGUNG, KOMPAS.TV - Imam masjid, Muhammad Arif (61), akhirnya meninggal dunia, Senin (14/9/2020).
Dia menjadi korban penganiayaan oleh jemaahnya sendiri di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Arif dibacok saat sedang memimpin shalat magrib berjemaah di Masjid Nurul Iman, tak jauh dari rumahnya. Ia pun mengalami luka akibat benda tajam di wajah dan punggungnya.
Baca Juga: Gara Gara Tersinggung, Imam Masjid Dibacok Saat Pimpin Salat
Almarhum meninggal setelah dirawat selama 3 hari di salah satu rumah sakit di Palembang. Almarhum
Rumah Arif tampak ramai oleh warga yang ingin melayat. Sejumlah karangan bunga sebagai bentuk dukacita juga sudah terpajang di depah rumah almarhum.
Menurut informasi, jenazah tidak akan disemayamkan di rumah duka, tapi dari rumah sakit di Palembang langsung dibawa ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, yang merupakan desa asal Arif.
Baca Juga: Kronologi Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Saat Pimpin Shalat Maghrib, Awalnya Gara-gara Kotak Amal
Motif Penyerangan
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pria berinsial M yang menjadi pelaku penyerangan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Kayuagung guna menjalani pemeriksaan.
Alamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras," kata Alamsyah dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Sendiri, Pelaku Keluar Saf Shalat, Ternyata Pulang Ambil Parang
Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.
"Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid," ungkapnya.
Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut," kata Alamsyah.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Sudah Terlatih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.