JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada petugas Satpol PP untuk bersikap tegas dalam menindak pelanggaran selama PSBB berlangsung.
Arahan ini disampaikan dalam apel pelaksaanaan PSBB di Balai Kota, Senin (14/09/2020).
"Saya berikan beberapa pesan agar mereka aktif di dalam, satu, memperingatkan masyarakat, dua, menegakkan seluruh ketentutan karena tujuan kita bukan semata-mata menegakkan peraturan gubernuh, tapi melindungi warga," kata Anies, Senin (14/09/2020).
"Ketika anda mendatangi warga maka katakan ini untuk melindungi anda, ketika menemukan orang tidak pakai masker maka katakan supaya anda selamat, pakai masker," lanjutnya.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.