JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Pemprov meniadakan aturan ganjil-genap hingga 14 hari ke depan.
Baca Juga: Catat! Jam Operasional KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Selama PSBB Jakarta
Hasil monitoring Ditlantas Polda Metro Jaya, kepadatan arus lalu lintas banyak ditemukan di beberapa titik di DKI Jakarta.
Dari hasil monitoring petugas lalu lintas, di hari pertama peniadaan aturan ganjil-genap di masa PSBB, kepadatan arus lalu lintas kendaraan masih banyak terjadi di beberapa titik.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut nantinya akan ada evaluasi arus lalu lintas, dengan tidak berlakunya aturan ganjil-genap.
Baca Juga: Ini Sejumlah Syarat yang Harus Diperhatikan Jika Mau Ke Mal Saat PSBB Jakarta
Namun aturan kerja dari rumah yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.