JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Vanessa Angel akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Jaksa Edwin mengatakan, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menghadirkan Abdul Malik, pemberi 5 butir pil xanax kepada Vanessa Angel.
"(Agendanya) masih pemeriksaan saksi, pengacara terdakwa yang dari Surabaya," kata Edwin kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019.
Edwin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Malik. Kendati demikian, Edwin belum mengetahui Abdul Malik akan hadir pada persidangan tersebut atau tidak.
"Itu kami belum tahu (akan hadir atau tidak). Kami sudah kirim panggilan kepada yang bersangkutan," kata Edwin.
Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan,
Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas.
Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang. Menjadi terdakwa, Vanessa Angel tidak ditahan melainkan ditetapkan menjadi tahanan kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.