RIYADH, KOMPAS.TV- Terhitung mulai besok (15/09/2020), pemerintah Arab Saudi akan melonggarkan sebagian aturan penerbangan internasional. Dalam aturan baru ini, warga negara dan penduduk Arab Saudi dengan “kategori khusus” diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Mengutip kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan “kategori khusus” yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil, anggota militer, diplomat dan keluarganya, karyawan swasta di kantor publik atau non profit, pasien yang membutuhkan perawatan medis di luar negeri, siswa dan mahasiswa di luar negeri, pekerja kemanusiaan serta tim olahraga.
Sedangkan bagi warga non Arab Saudi yang memiliki surat izin tinggal di Arab Saudi atau memiliki visa kunjungan, diperbolehkan masuk Arab Saudi mulai 15 September 2020. Namun mereka harus menyertakan bukti hasil tes yang negatif Covid 19.
Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi juga akan membuka diri bagi jamaah umrah secara bertahap. Namun hal ini masih akan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Covid 19 di dunia. Sedangkan aturan pembatasan perjalanan transportasi udara, laut dan darat bagi warga Arab Saudi, rencananya akan dicabut pada tanggal 1 Januari 2021.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai menghentikan aktivitas penerbangan internasionalnya sejak Maret 2020 lalu untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19. Selain itu, berbagai aturan ketat juga diberlakukan di negara yang kaya akan sumber daya minyak ini, di antaranya adalah memberlakukan jam malam di hampir semua kota dan pengurangan jumlah jamaah dalam ibadah haji. Tahun lalu jumlah jamaah haji mencapai 2,5 juta jiwa, sedangkan pada tahun ini hanya 10.000 orang saja.
Jumlah kasus Covid 19 di Arab Saudi hingga kini mencapai 325.651 kasus dan 4.268 orang diantaranya tewas. Setelah hampir enam bulan memberlakukan berbagai aturan ketat untuk mencegah penyebaran Covid 19, kini berbagai pelonggaran pun dilakukan untuk memulihkan perekonomian negara ini. Arab Saudi mulai mencabut aturan jam malam dan mencabut pembatasan berbagai bidang usaha seperti bioskop dan tempat hiburan lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.