JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi pusat perbelanjaan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020) kemarin.
Baca Juga: DKI Jakarta Batasi Aktivitas Pengunjung Hotel Selama Pengetatan PSBB
Menurut Anies, pasar ataupun mal dapat tetap beroperasi ketika diberlakukannya pengetatan PSBB dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," kata Anies.
Selain pembatasan jumlah pengunjung, terdapat beberapa aturan yang wajib diikuti oleh pengelola mal atau pasar ketika beroperasi pada masa PSBB Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam Pasal 14 beleid tersebut tertulis bahwa pada saat pengetatan PSBB, pusat perbelanjaan dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," seperti dikutip Pasal 14 ayat (3) huruf a.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.