JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi aktivitas pengunjung di hotel.
Baca Juga: Rumah Sakit Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Ketatkan PSBB dan Menkes Tambah Kapasitas Tempat Tidur
Pembatasan aktivitas pengunjung hotel itu terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," demikian bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, pengelola hotel diharuskan pula meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Baca Juga: Jakarta Ketatkan PSBB, Sekali Tak Pakai Masker Didenda RP 250.000, Kedua Kalinya Rp 500.000
Tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," masih kata pergub itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Waktunya selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.