JAKARTA, KOMPAS.TV - Jabatan Gubernur DKI Jakarta terbilang istimewa. Betapa tidak, jabatan yang diduduki Anies Baswedan ini sekaligus menjadi kawasan ibu kota negara.
Tidak hanya itu, DKI Jakarta juga menjadi pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Inilah Lima Unsur PSBB DKI Jakarta
Karena itu, tak heran jika Gubernur DKI menjadi salah satu jabatan yang paling sering menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Terlebih lagi, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional. Diketahui, pada 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.
Baca Juga: Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI
Anies Baswedan sendiri menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017, setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara untuk besaran gaji gubernur telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.
Baca Juga: Mengapa Bisa Terjadi Kesalahan Penerima Subsidi Gaji yang Tak Sesuai Syarat? Ini Penjelasannya
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.