JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020), secara ketat.
Baca Juga: Anies Baswedan Lanjutkan PSBB Jakarta dengan Pengetatan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Terkait kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Sabtu (12/9/2020) di Jakarta.
Adita menegaskan, selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.
Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 di mana syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Menurut Adita, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi kereta api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan (hand sanitizer) dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala guna mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Baca Juga: PSBB dengan Pengetatan: Ganjil Genap Ditiadakan & Ojol Boleh Beroperasi
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan”, kata Adita, menjelaskan.
Sedangkan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, tetapi dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris).
Namun demikian, kecuali yang berasal dari satu domisili yang sama.
Adapun untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengguna transportasi umum tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," kata Adita, menegaskan.
Dengan kedisiplinan itu akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain pada sarana dan prasarana transportasi.
Sebab hal itulah yang pada akhirnya membantu memutus mata rantai penularan Covid 19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.