JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak ada lagi isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diisolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi penularan klaster rumah, dan ini sudah terjadi," Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Namun jika ada penolakan untuk mendapatkan isolasi secara terkendali, maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dijemput secara paksa.
"Akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," sebut Anies.
Baca Juga: Update Corona 13 September RSD Wisma Atlet Rawat 1.692 Pasien
Dituturkan Anies, isolasi secara terkendali atau larangan isolasi secara mandiri dilatari meningkatnya klaster rumah atau klaster keluarga.
"Karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan pada orang lain," jelasnya.
Anies mengucapkan terima kasih kepada Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan lokasi isolasi terkendali agar warga tidak lagi melakukan isolasi secara mandiri.
Satgas Covid-19 dan pemerintah pusat, kata Anies, akan menyediakan lokasi isolasi di Rumah Sakit Darurat Wiswa Atlet Kemayoran, hotel, penginapan, wisma, atau lokasi lain yang akan dittetapkan nanti.
PSBB dengan Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga: Anies: Fokus PSBB 14 Hari ke Depan di Area Perkantoran Swasta
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.