JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub pembatasan sosial berskala besar akan dilakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 25 September 2020.
Anies sampaikan hal ini dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020)
Alasan penerapan PSBB ini karena adanya peningkatan kasus positif covid-19 selama 12 hari pertama pada bulan September.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca Juga: Anies: Gedung Kantor Siap Tutup 3 Hari Jika Ada Kasus Positif
"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33," ujar Anies
Ada tiga Pergub yang melandasi terkait PSBB yang pertama Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang diterbitakn pada 9 April 2020.
Yang kedua Pergub DKI Jakarta nomor 79 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disipil dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Ketiga Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang di tetapkan hari ini.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujar Anies
Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.