JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan diberlakukan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)” ujar Anies Baswedan.
Baca Juga: PSBB Total di Jakarta, SIKM Tak Berlaku Lagi
Menurut Anies, selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya akan memberlakukan pengetatan pada mobilitas, kegiatan dan interaksi warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Anies.
Baca Juga: Anies Pastikan Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta
PSBB Jakarta akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020. Hal ini demi menekan kembali penularan kasus Covid-19 di Jakarta.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.
Baca Juga: Orang Terkaya Indonesia Budi Hartono Surati Jokowi Keberatan PSBB Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.