JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan hanya memperketat pengawasan PSBB yang akan berlaku pada Senin 14 September 2020.
Anies mengatakan sektor utama yang dilakukan pengetatan protokol kesehatan adalah Perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.
Baca Juga: Kepastian PSBB Total DKI Jakarta Diumumkan Anies Baswedan Sore Nanti
Anies menyebut tak ada larangan dalam pelaksanaan di berbagai sektor-sektor tersebut.
"Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2020).
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan umumkan kepastiannya pada Minggu (13/9/2020) Sore ini.
Penerapan PSBB di DKI Jakarta ini menurut Anies telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.