Kompas TV nasional politik

Anies Pastikan PSBB Total Tidak Batasi Pergerakan Warga dari Dalam dan Luar Kota

Kompas.tv - 12 September 2020, 23:05 WIB
anies-pastikan-psbb-total-tidak-batasi-pergerakan-warga-dari-dalam-dan-luar-kota
Ilustrasi salah satu titik check point selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang, Provinsi Banten, perbatasan dengan wilayah DKI Jakarta (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan keputusan untuk memberlakukan PSBB secara total bukan berarti melarang aktivitas warga.

Menurut Anies PSBB total diterapkan sebagai upaya pengetatan dan pembatasan bukan untuk melarang warga atau sektor tertentu tutup.

Masyarakat, sambung Anies tetap bisa berkegiatan, namun ada batas yang lebih ketat untuk memotong rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Pemprov DKI Jakarta & Pusat, Keputusan PSBB Total akan Diumumkan Besok

Selain itu, dalam PSBB total nanti, masyarakat dapat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta tanpa harus menyertakan surat izin kelular masuk (SIKM). 

"Untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak, (PSBB) lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).

"Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," imbuhnya.

Lebih lanjut Anies menjelaskan tingginya kasus baru di DKI Jakarta bukan berarti penindakan terhadap protokol kesehatan tidak berjalan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemerintah Pusat Mendukung PSBB di DKI Jakarta

Menurutnya sebanyak 158.018 orang telah dijatuhi sanksi lantaran melanggar protol kesehatan. Anies menilai penularan terjadi di ruang semi privat dan privat seperti di ruang perkantoran. 

Untuk itu peraturan PSBB total nantinya bakal memperketat lagi protokol kesehatan di perkantoran. 

"Yang paling banyak itu kan diperkantoran, (PSBB) utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," ujar Anies.

Saat ini hingga besok pagi pemerintah pusat bersama Pemprov DKI Jakarta melaksanakan rapat untuk membahas PSBB total yang rencananya dilaksanakan 14 September 2020.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Soal Pengetatan PSBB DKI Jakarta

Hasil rapat bersama terkait PSBB total DKI Jakarta akan disampaikan pada Minggu (13/9/2020).

Pemprov DKI berencana menerapkan PSBB total pada 14 September 2020. Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x