JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta meniadakan 10 kawasan Khusus Pesepeda (KKP) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di 5 wilayah kota Jakarta mulai Minggu, 13 September 2020.
Peniadaan ini demi menghindari pencegahan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat di Jakarta.
10 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Kota Jakarta tersebut sebagai berikut seperti dilansir dari Instagram resmi DKI Jakarta (12/9/2020):
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
4. JL. Raden Inten
5.JI KBT Sisi Utara
Jakarta Barat
6. Jl. Gajah Mada
7. JI. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
8. JI. Danau Sunter Selatan
9. JI. Benyamin Sueb
Jakarta Selatan
10. JLNT Antasari
Pemprov DKI Jakarta menyarankan agar warga Jakarta dapat berolahraga di rumah masing-masing. Selain itu, diharapkan masyarakat bisa terus menerapkan protokol kesehatan.
"Mengingat kondisi saat ini, bagi warga yang ingin berolahraga, bisa dilakukan disekitaran rumah dan jalur sepeda eksisting terdekat. Tetap patuhi protokol kesehatan 3M : Memakai Masker, Menjaga Jarak (dilarang berkerumun lebih dari 5 orang atau kongkow) dan Mencuci Tangan," tulis Pemprov DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.