JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap, pemerintah akan memekarkan Papua yang sebelumnya hanya dua provinsi menjadi lima provinsi.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD usai rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
"Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan, sehingga jadi lima. Ditambah tiga dari yang ada sekarang," kata Mahfud.
Menurutnya pemekaran ini merupakan amanat dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baca Juga: Pimpinan MPR Temui Pemerintah Bahas Otonomi Khusus Papua
Dalam program pemekaran Papua, pemerintah akan melibatkan Kaukus Papua di MPR RI yakni For Papua. Kaukus ini akan berperan sebagai penghubung antara masyarakat Papua dan Pemerintah untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada selama ini.
"Sepakat untuk mengefektifkan komunikasi. Memperbaiki hubungan yang belum jelas terkait beberapa isu," kata Mahfud.
Lebih lanjut dikatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo, For Papua akan membantu pemerintah menjadi mediator dengan masyarakat Papua.
Salah satu isu yang akan dimediasi For Papua adalah pemekaran Papua.
Baca Juga: Rakyat Papua Gelar Demo Tolak Otsus
Mengenai pemekaran Papua, Bambang Soesatyo mengatakan, tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat Papua.
"Tujuannya adalah untuk lebih fokus menyejahterakan rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," kata Bambang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.