JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menemui Ketua tim penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) Airlangga Hartarto untuk membahas penerapan PSBB total pada 14 Septermer nanti.
Anies menjelaskan pertemuan dengan Airlangga untuk membahas operasional perkantoran saat PSBB diterapkan.
Dalam PSBB total ini, aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum akan kembali dibatasi seperti penerapan PSBB awal.
Baca Juga: Anies Umumkan Jakarta kembali Berlakukan PSBB, Pengusaha: Ini Berat!
"Sesuai rencana Insya Allah mulai Senin akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonimian, sebagai ketua satgas. Detil pembatasan terkait dengan perkantoran, akan dibahas besok," ujar Anies, Jumat (11/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Anies menambahkan penerapan PSBB total bukanlah hal baru. Hingga saat ini, status PSBB di DKI Jakarta belum pernah dicabut sejak diterapkan pada 10 April 2020 lalu.
Pemprov DKI hanya melonggarkan sedikit PSBB dengan penerapan PSBB masa transisi. Dalam hal ini sektor yang tadinya ditutup mulai diizinkan dibuka. Seperti mal, tempat wisata, tempat hiburan dan perkantoran.
Anies juga meningatkan kebijakan rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB total dipilih untuk menekan kasus baru di DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Mal akan Ditutup Bioskop Batal Dibuka
Terlebih kapasitas tempat tidur dan tenaga medis di rumah sakit hampir tak tercukupi untuk menampung lonjakan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta.
"Karena 11 hari terakhir ini lompatan kasus aktif di jakarta itu amat tinggi. Ini yang membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya," ujarnya.
"Jadi, Insya Allah seperti rencana bahwa PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut. Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai dengan sekarang, jadi ini bukan kita memulai sesuatu yang baru," sambung Anies.
PSBB total kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca Juga: IHSG Anjlok Drastis, Airlangga Hartarto: Karena Pengumuman PSBB DKI Mendadak
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.