PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satuan Resmob Polda Kalbar menangkap seorang oknum karyawan ekspedisi di Pontianak di sebuah hotel di Kota Pontianak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Polisi sendiri saat ini tengah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi, termasuk perusahaan ekspedisi tempat ia bekerja.
Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Jual-Beli Bayi, 5 Orang Diamankan
Tersangka dijerat dengan pasal tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Kasus ini terkuak berdasar dari pengembangan laporan dari tersangka itu sendiri.
Tersangka membuat laporan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan, namun berdasarkan olah TKP serta pemeriksaan bukti yang dilaporkan di lapangan polisi menemukan kejanggalan.
Setelah kembali dikembangkan, polisi memastikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu. Tersangka terbukti melakukan penggelapan dengan dalih menjadi korban jambret palsu.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#PenggelapanUang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.