PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Pontianak menjaring puluhan remaja yang mayoritas mahasiswa dalam razia penerapan protokol kesehatan. Sebanyak 23 orang remaja tersebut mendapat sanksi dari Satpol PP Kota Pontianak akibat kedapatan tidak menggunakan masker saat nongkrong di warung kopi.
Baca Juga: Warga yang Tak Pakai Masker Dikenai Sanksi Sosial Menyapu
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi sosial dengan mewajibkan mereka membersihkan fasilitas umum. Pemberian sanksi itu merupakan penerapan Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020.
“Sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Giat sosialnya membersihkan fasilitas umum,” ucap Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak.
Untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan benar, Satpol PP akan lebih gencar melakukan razia di tempat-tempat umum termasuk jalan raya, kafe, dan pasar.
Baca Juga: Denda Rp 200 Ribu Menanti Warga yang Tidak Gunakan Masker
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan #Masker #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.