Kompas TV regional berita daerah

Dua Kali Dapat Teguran, Pemilik Kafe di Banjarmasin Perketat Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 11 September 2020, 18:59 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pasca dua kali mendapat sanksi teguran akibat dinilai melanggar protokol kesehatan, sebuah kafe di Jalan Batu Piring, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memilih untuk mulai berbenah.

Pengelola sekaligus pemilik kafe, Willy mengaku kini Ia memberlakukan pembatasan pada pengunjung kafe dengan mengurangi jumlah kursi dan mengatur jarak meja.

Jika sebelumnya dalam satu meja ada empat kursi kini dikurangi menjadi hanya tiga kursi.

Baca Juga: Razia Masker di Malam Hari, Kafe dan Arena Biliar Jadi Sasaran

Willy menyatakan, sebelum ditegur sebenarnya karyawannya telah berulangkali mengimbau pada pengunjung Kafe untuk terus memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan dan gunakan masker jika tidak sedang makan.

Namun Ia mau tidak mau harus mempertegas kebijakannya agar tidak terus-menerus mendapat sorotan dari petugas mengingat lokasi kafenya memang berdekatan dengan lokasi di mana petugas penegakan disiplin memulai giat yaitu Mapolsek Banjarmasin tengah.

Peringatan kepada pengunjung agar   mematuhi protokol kesehatan juga ditempelkan di sejumlah sudut kafe.

Pemilik kafe tak ingin kecolongan,  agar sanksi yang dijalani tidak semakin berat yaitu hingga pada pencabutan izin usaha kafe.

Pemilik kafe juga berharap agar petugas tidak hanya memantau kafe miliknya, namun juga seluruh kafe di Banjarmasin.

“Dengan sanksi ini setuju asal semua kedai dan kafe sama-sama didatangi jangan cuma satu,” Ucap Willy.

Willy bahkan sempat memantau aktifitas di kedai lain yang ternyata beberapa menunjukkan kondisi yang serupa namun tidak didatangi dan ditindak petugas.

Baca Juga: Denda Tak Bermasker Berlaku di Banjarmasin, Pelanggar Pilih Bayar Akibat Enggan Menyapu Jalan

Di kota banjarmasin dengan terbitnya perwali tentang penegakan hukum protokol kesehatan sanksi terhadap pelanggar diberlakukan baik pada perorangan juga instansi dan tempat usaha.

Teguran lisan, tertulis, denda Rp. 150.000, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha harus dijalani jika terus melanggar aturan protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x