Denpasar, KOMPASTV - Ciaran Francis Caulfield , warga negara irlandia menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri denpasar, kamis siang. dalam sidang ini jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan
Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap ni widyastuti pramesti, seorang karyawan di villa milik terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa menilai dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban. Ia akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan nota pembelaan di persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Ciaran francis caulfield, warga negara irlandia diduga menganiaya karyawannya yakni ni widyastuti pramesti, pada desember 2019 lalu. Terdakwa diduga menganiaya korban lantaran telah mengunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar 350 juta rupiah selama kurun waktu tahun 2019.
#penganiayaan #sidangkasuspenganiayaan #dugaanpenganiayaan #wnirlandia #kasuspersidangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.