JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi jumat ini (11/09/2020) melakukan gelar perkara 3 kasus suap Djoko Tjandra selama buron.
3 kasus yakni surat jalan, "red notice", dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung, melibatkan 2 Jenderal Polisi, Jaksa Kejaksaan Agung, dan Politikus Partai Nasdem.
Tiga hari lalu (08/09/2020) Kejaksaan Agung menggelar perkara kasus Djoko Tjandra yang diduga menyuap Jaksa Pinangki
Gelar perkara dilakukan dengan mengundang aparat hukum lain yakni Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK sendiri sudah memutuskan melakukan supervisi seluruh kasus suap Djoko Tjandra, yang pertama disupervisi adalah kasus yang melibatkan Pinangki dan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.