JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo mengecam Paguyuban Tunggal Rahayu yang diketahui mengubah lambang Garuda Pancasila.
"Lambang negara memiliki makna yang dalam simbol kehormatan bangsa maka setiap warga negara harusnya menjaga nilai-nilai yang sakral ini," ujar Benny.
Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dan menertibkan oknum paguyuban yang mengubah lambang negara.
"BPIP akan koordinasi dengan lembaga negara yang mengurus hal ini agar kejadian seperti ini segera ditertibkan," jelas Benny.
Sebelumnya Kepala Kesbangpolinmas Garut, Wahyudidjaya mengungkapkan, saat pengecekan berkas, ormas tersebut ternyata menggunakan lambang burung garuda yang telah diubah.
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan ormas tersebut bersama unsur aparat penegak hukum di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2020) sore, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Bukan hanya itu, menurut Wahyu, persyaratan pendaftaran ormas itu pun dinilai tidak lengkap.
“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.