LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sejumlah narkotika, di Desa Lempasing, Bandar Lampung pada Kamis (10/09/2020).
Narkotika yang merupakan barang bukti atas pengungkapan kasus yang terjadi dari periode Juni hingga Agustus 2020, berupa 200 kilogram ganja kering, 15.885 butir ekstasi, dan 17,4 kilogram sabu.
Beragam narkotika itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Dalam agenda Pemusnahan ini petugas juga menujukan 8 tersangka dari kasus yang berbeda-beda.
Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya Kepala BNNP Lampung menyebut, upaya pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
Baca Juga: Polisi Periksa Terduga Pelaku Pemecah Kaca di Kantor Bawaslu
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengapresiasi kerja JPU dan Hakim dalam menjatuhkan vonis yang setimpal terhadap orang-orang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
#BNN #narkoba #sabu #ekstasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.