SEMARANG, KOMPAS.TV - Masih banyaknya warga Kota Semarang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, Satpol PP Kota Semarang bersama dengan Polrestabes Semarang gencar melakukan razia masker. Sesuai dengan peraturan wali kota, bahwa pelanggar yang tidak memakai masker akan mendapat sanksi sosial dan penyitaan kartu tanda penduduk. Namun ternyata banyak pelanggar yang tidak mengambil KTP-nya. Padahal sesuai dengan ketentuan, KTP bisa diambiil maksimal tujuh hari setelah penyitaan.
Rencananya Satpol PP Kota Semarang akan membuat ketentuan baru, jika KTP tidak segera diambil hingga batas waktu setengah bulan, maka KTP para pelanggar akan diserahkan ke pihak kelurahan, dan pelanggar bisa mengambilnya di kelurahan masing-masing.
Banyaknya KTP yang disita saat razia masker digelar, menunjukkan bahwa warga Kota Semarang tidak taat terhadap protokol kesehatan, dan abai tidak memakai masker saat beraktivitads di luar rumah.
#RaziaMasker #SatpolPPKotaSemarang #PolrestabesSemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.