JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.
"Kita akan menerapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah. Detilnya akan kita sampaikan ke depan," kata Anies, Rabu (09/09/2020).
Anies juga mengatakan, Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB secara ketat karena kondisi pandemi Covid-19 di ibu kota telah mengkhawatirkan dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
Pemberlakukan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020.
"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," lanjut Anies.
Adapun 11 bidang esensial yang boleh tetap operasi dengan pembatasan karyawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.