JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Sebagai gantinya, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat. Penerapan PSBB ketat ini akan dimulai diterapkan pada Senin, 14 September 2020.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, maka Anies mewajibkan kepada sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Anies Sebut Ini yang Akan Terjadi 17 September Bila PSBB Total Tak Dilakukan
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Namun demikian, tak semua perkantoran diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau WFH.
Ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap boleh bekerja di kantor.
Namun, Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Anies Sebut Ini yang Akan Terjadi 17 September Bila PSBB Total Tak Dilakukan
Anies menegaskan, kegiatan WFH bukan berarti meliburkan aktivitas perekonomian. Hanya, kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.