MADIUN, KOMPAS TV - 25 ribu butir pil koplo jenis double L, disita Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020) obat terlarang tersebut diedarkan melalui pengedar dengan sistem ranjau yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi juga meringkus 5 orang pelaku pengedar dan pengguna pil koplo dan sabu.
kelima pelaku yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun, Jawa Timur, ini masing - masing berinisial RD, TSY, IR, dan KWN. Keempatnya merupakan warga Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Sementara seorang pelaku lainnya berisial AC warga Balerejo, Madiun. Dari tangan para pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 25 ribu butir pil koplo jenis double l. satu paket sabu, alat hisap sabu, dan sejumlah uang tunai dari hasil transaksi narkoba.
Kepada polisi seorang pelaku mengaku mendapat paket pil koplo melalui sistem ranja, yang diduga dikendalian dari dalam lapas Jombang.
Polisi saat ini tengah memburu bandar pil koplo yang menyuplai kepada para pelaku.
Para pelaku terancam hukuman penjara, karena melanggar Undang - undang tentang kesehatan dan Undang - undang tentang narkotika.
#beritamadiun
#pilkoplo
#kejahatan
#nodrugs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.