KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota penyidik Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota melakukan reka ulang kasus penikaman terhadap seorang karyawati Farmasi di Kupang.
Reka ulang yang diperankan oleh peran penganti itu dilakukan anggota polisi di 4 lokasi berbeda, masing-masing rumah tinggal dan kios korban, serta tempat kos tersangka dan di depan Kampus Undana Kupang.
Polisi menghadirkan tersangka dan kuasa hukum, serta korban bersama keluraga, juga pengacara korban yang berlangsung di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama.
Reka ulang kasus penikaman itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang diminta penyidik kejaksaan guna diproses lebih lanjut.
Sebelumya, pelaku ANO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Lima karena diduga sebagai pelaku penikaman korban, usai gagal menyetubuhi korban.
Kasus tersebut ditangani sejak awal April 2020 usai polisi menangkap tersangka dan memperoleh bukti serta keterangan.
#kasuspenikaman #rekonstruksi #berkasperkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.