Denpasar, KOMPASTV - Tim kuasa hukum tersangka ujaran kebencian I Gede Aryastina atau Jerinx mengajukan keberatan atas rencana persidangan dilakukan secara online. Mereka meminta persidangan dilakukan secara tatap langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Rencananya sidang perdana jerinx akan digelar 10 september mendatang.
Tim kuasa hukum jerinx , senin siang mendatangi pengadilan negeri denpasar. Kedatangan mereka untuk mengajukan keberatan atas persidangan yang rencananya akan dilakukan secara online.
mereka menilai persidangan secara online merampas hak asasi dan hak konstitusi dari kliennya. Selain itu secara teknis pelaksanaan sidang online sangat memberatkan
Mereka meminta persidangan tetap digelar secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Jerinx rencananya akan menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian terhadap ikatan dokter indonesia pada 10 september 2020 mendatang.
Sementara itu untuk menjalani persidangan, jerinx akan didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 13 orang.
#kasusjerinx #tolaksidangonline #sidangonline #jerinx #jrx #pengadilannegeri #kuasahukumjerinx
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.