Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir sampai dengan 30% persen untuk mengurangi kemacetan. Kenaikan tarif ini akan berlaku pada 1 Oktober mendatang. Aturan yang akan berlaku mulai Oktober 2017 ini bertujuan untuk menekan tingkat kemacetan. Kenaikan tarif parkir juga bertujuan agar masyarakat mau menggunakan transportasi umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.