MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang tersangka kasus penimbunan puluhan ribu masker berinisial AJ positif Covid-19. Sebelumnya, tersangka AJ ingin mengirimkan ribuan masker dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Malaysia.
Alhasil, polisi batal melimpahkan berkas perkara AJ ke Kejaksaan. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, AJ terkonfirmasi positif Covid-19 usai ditetapkan tersangka.
Meski demikian, Kompol Arisandi menyebut bahwa tidak tahu pasti kapan AJ terkonfirmasi.
Baca Juga: 2 Penimbun Masker Ditangkap Polisi
"Dia beberapa kali positif. Jadi dia butuh perawatan untuk kembali pulih karena hasil negatif itukan butuh waktu," kata Arisandi melalui telepon yang dilansir dari kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Arisandi mengungkapkan, AJ sudah beberapa kali melakulan tes swab ulang.
Namun hingga saat ini, hasil uji polymerase chain reaction (PCR) bos eksportir hasil laut itu terus positif. Saat ini AJ pun masih menjalani isolasi mandiri.
"Sudah disampaikan ke kami dan kami pun sudah meneruskan ke kejaksaan soal kondisi itu," kata Arisandi.
Arisandi mengungkapkan, polisi rutin mengecek kondisi kesehatan AJ. Meski tak mengalami gejala berat, Arisandi menyebut AJ sempat batuk-batuk.
"Batuk tapi tidak sampai sesak nafas. Dia kasih surat keterangannya dari dokter. Tapi saya lupa tanggalnya," ujar Arisandi.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 8 September 2020, Total 200.035 Positif, 142.958 Sembuh, 8.230 Meninggal
Sebelumnya diberitakan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggagalkan pengiriman 22.000 masker yang hendak dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui pesawat di Bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Penggagalan ini dilakukan penyidik pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 13.00 WITA.
#Masker #PenimbunMasker #Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.