Kompas TV nasional pilkada serentak

Langgar Lagi Protokol Kesehatan Saat Pilkada, Kepala Daerah Terancam Sanksi Lebih Berat

Kompas.tv - 9 September 2020, 09:00 WIB
langgar-lagi-protokol-kesehatan-saat-pilkada-kepala-daerah-terancam-sanksi-lebih-berat
Pilkada 2020 (Sumber: Istimewa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, jika melanggar lagi, para kepala daerah petahana akan diberi sanksi berat dan terancam didiskualifikasi. 

"Untuk yang sudah diperingatkan, sudah ditegur, dan sebagainya masih bebal juga, ini kita pikirkan sanksi selanjutnya," ujar Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020). 

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada 2020, Kemendagri Sebut Tak Ada Sanksi Toleransi

Oleh karenanya, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan dibuat sedemikian rupa agar Pilkada tak jadi media penularan virus. 

Aturan mengenai prosedur pendaftaran peserta Pilkada juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. 

Pasal 49 Ayat (3) menyebutkan, pendaftaran peserta Pilkada hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris partai politik, atau bakal pasangan calon. 

"Jadi tidak boleh ramai-ramai" ujar Bahtiar. 

Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikit pun bagi kandidat kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan. 

"Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," tuturnya. 

Bahtiar melanjutkan, persoalan ini bukan tentang siapa bakal calon yang melanggar, melainkan pencegahan terhadap perilaku pelanggaran. 

Baca Juga: Tahapan Kampanye Terancam Terlewati Jika Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memberikan sanksi lantaran bakal calon belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kata dia, ada ketentuan perundang-undangan lainnya yang bisa digunakan aparat keamanan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran peserta Pilkada ini. 

"Untuk penegakan hukum bisa saja di antara mereka, bisa saja misalnya kalau ada hukum pidana, pidana kesehatan, nah bisa dilanjutkan proses hukum aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian dan seterusnya," kata Bahtiar. 

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020. 
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.