JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada saat pandemi covid-19 ini memerlukan berbagai regulasi ketat demi terhindar dari penularannya.
Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan-peraturannya.
Salah satunya, memastikan calon kepala daerah yang tertular Covid-19 setelah mendaftar tak akan kehilangan statusnya sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada 2020, Kemendagri Sebut Tak Ada Sanksi Toleransi
Tetapi sang kandidat terancam tak bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya, yakni kampanye.
"Kalau setelah pendaftaran positif, tidak bisa membatalkan status walau sudah positif. Tapi ada regulasi lain, kalau positif Covid-19 harus ada isolasi mandiri. Jadi kemungkinan tidak bisa ikuti tahap selanjutnya atau menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Ketua KPU Arief Budiman setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Namun begitu, jika calon kepala daerah tersebut sembuh sebelum masa kampanye berakhir, ia diperbolehkan mengikuti kampanye dengan batas waktu yang tersisa.
Baca Juga: Ini Ancaman Sanksi Bagi Petahana yang Bandel Langgar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Kemudian, calon kepala daerah yang masih belum sembuh hingga hari pemungutan suara, mereka tetap bisa dipilih.
Hanya saja mereka kehilangan masa kampanye sehingga tak bisa menyosialisasikan visi dan misi mereka.
"KPU dalam penyelenggaraan tahapannya bahkan (kalau ada) yang positif saat pemungutan suara masih kami layani, jadi (hanya) tidak bisa ikuti tahapan selanjutnya," kata Arief.
Ia pun mengingatkan para calon kepala daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berkampanye nantinya.
"Pencegahan Covid-19 ini syarat yang mutlak, tidak dapat ditawar, harus dipatuhi semua pihak baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih," lanjut Arief, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.