Kompas TV regional peristiwa

Memberi Uang ke Manusia Silver Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.tv - 9 September 2020, 05:25 WIB
memberi-uang-ke-manusia-silver-bisa-dipenjara-3-bulan-dan-denda-rp-50-juta
Manusia silver menghampiri mobil di jalanan. Memberi Uang ke Manusia Silver Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp 50 Juta. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Maraknya 'manusia silver' rupanya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) Palembang mengaku akan menertibkan manusia silver yang meminta-minta uang di jalanan.

Tak hanya itu, pemda juga sudah menyiapkan sanksi tegas untuk pengendara di jalan yang memberi uang.

Baca Juga: Kasih Uang ke Manusia Silver Bisa Kena Sanksi

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang Elvis Rusdy mengungkapkan, manusia silver sering terlihat di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang.

Padahal, menurutnya, pada Perda No 12 Tahun 2013 sudah jelas ada ancaman hukumannya.

"Pemberi dan penerima itu akan diberi sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Itu akan kita tindak lanjuti," katanya.

Dia mengakui bahwa selama ini aturan tersebut memang belum terlaksana. Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi perda tersebut terlebih dahulu.

"Kita sekarang sedang sosialisasi di lampu merah dan untuk yang akan datang akan kita laksanakan tindak lanjut pidananya," tegas Elvis Rusdy.

Baca Juga: Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Ilustrasi: salah satu patung manusia silver di Kota Tua, Jakarta, yang sedang beraksi menghibur pengunjung. (Sumber: Kompas.com)


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x