JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru Pilkada 2020. Aturan baru ini terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Aturan baru ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (8/9/2020).
Aturan ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye," kata Arief.
Baca Juga: KPU Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Langgar Protokol Bikin Kerumunan Massa
Rincian aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada, yakni:
Pembatasan kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum maksimal 100 orang. Rapat umum hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Pembatasan jumlah orang dalam rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.
"Selebihnya dapat dilakukan secara daring," kata Arief.
Presiden Jokowi Soroti Protokol Kesehatan Pilkada
Presiden Joko Widodo menyampaikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang paling penting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.