JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah membelanjakan uang suap atau gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk berbagai hal. Yang terbaru adalah digunakan untuk menyewa apartemen Rp75 juta per bulan.
"(Pinangki) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Tribunnews.
Namun Febri tidak menyebutkan lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki senilai puluhan juta tersebut.
Selain untuk sewa apartemen, Jaksa Pinangki membelanjakan uang suap itu untuk berbagai kebutuhannya. "Sisanya kan dikejar oleh penyidik, beli BMW, bayar biaya perawatan," sebut Febri.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Hasil Ekspos Bersama Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki
Penyidik masih mendalami uang suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra tersebut mengalir ke mana dan siapa saja. Sejauh ini penyidik baru menemukan, aliran dana Rp500 juta dari Pinangki ke kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.
Penulis : Hariyanto Kurniawan