JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah membelanjakan uang suap atau gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk berbagai hal. Yang terbaru adalah digunakan untuk menyewa apartemen Rp75 juta per bulan.
"(Pinangki) sewa apartemen sebulan Rp 75 juta kalau tidak salah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Tribunnews.
Namun Febri tidak menyebutkan lokasi apartemen yang disewa oleh Jaksa Pinangki senilai puluhan juta tersebut.
Selain untuk sewa apartemen, Jaksa Pinangki membelanjakan uang suap itu untuk berbagai kebutuhannya. "Sisanya kan dikejar oleh penyidik, beli BMW, bayar biaya perawatan," sebut Febri.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Hasil Ekspos Bersama Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki
Penyidik masih mendalami uang suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra tersebut mengalir ke mana dan siapa saja. Sejauh ini penyidik baru menemukan, aliran dana Rp500 juta dari Pinangki ke kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Hingga saat ini fakta hukum masih dikuasai oleh Pinangki. Karena ini kan uang muka, terus ribut dia kan gak jadi kemudian beralih PK ke Anita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Deretan Aset Pinangki
Jejak keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra terus menguak fakta baru.
Ada dugaan korupsi hingga pencucian uang dalam dokumen pemeriksaan. Tak terkecuali, bukti kemewahan yang dimiliki oleh Pinangki yang diduga diperoleh dari hasil kongkalikong, jual beli pembebasan Djoko Tjandra.
Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung oleh Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, seorang Jaksa eselon 4 tengah diselidiki atas kepemilikan dua unit apartemen mewah yang harga belinya hingga puluhan miliar rupiah.
Tak hanya itu, Pinangki juga memiliki sebuah mobil BMW seri X-5 yang harganya mencapai Rp1,7 miliar. Mobil tersebut baru dibeli Pinangki pada Maret silam.
Belum lagi dua unit apartemen mewah yang ditinggali Pinangki di Pakubuwono Signature dan Essence Dharmawangsa. Keduanya berada di kawasan elite di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD500.000 atau Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
Atas suap ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.