JEMBER, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.
Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan lamanya.
Keputusan Khofifah itu tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Menunggu Putusan MA Soal Pemakzulan Bupati Jember
Adapun keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya, Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan alasan dirinya menjatuhkan sanksi administratif karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.
“Hak-hak keuangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” kata Khofifah dalam surat tersebut seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/9/2020).
Selain itu, hak lainnya yang tidak diberikan yaitu honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida Paparkan Sejumlah Fakta
Keputusan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan Gubernur Jatim tentang sanksi administrasi untuk Bupati Jember Faida.
“Kami telah menerima surat keputusan gubernur tentang sanksi adminstratif Bupati Jember,” kata Itqon Syauqi saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember Selasa (8/9/2020).
Itqon mengatakan, surat tersebut juga dikirim kepada Mendagri, ketua DPRD Jember, kepala perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, Kepala BPKA Pemrov Jatim, dan Kepala BPKAD Jember.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.