LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB ) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus kawanan pencuri sepeda motor.
Satu dari dua kawanan tersebut ialah Imron (25). Imron merupakan warga Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dirinya ditangkap usai melakukan aksi mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga di Sukabumi, Bandar Lampung.
Ipda Novaldo Supeno, Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung mengungkapkan tersangka Imron telah lebih dari 13 kali melakukan pencurian serupa di Bandar Lampung.
Tersangka mengincar para korban yang lalai memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dan minimarket, tanpa kunci pengaman tambahan.
Tersangka merupakan residivis pada 2015 lalu dengan kasus serupa.
Selain Imron, Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yakni berinisial JN yang kerap berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksi pencurian.
Dari penangkapan ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti peralatan yang biasa dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya, dan satu unit sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: 6 Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Lampung Jalani Tes Kesehatan
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
#pencurimotor #kriminal #curanmor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.