Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengaku banyak menerima laporan masalah dari penghuni rusunami Green Pramuka sejak 2015. Namun untuk kasus komika Acho tak ada laporan. Disperkim menyayangkan tidak dilibatkannya mereka oleh penyidik sebagai saksi ahli dalam kasus Acho. Padahal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengetahui sejumlah aturan terkait rusunami itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.