SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon pada daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2020, dan waktu perpanjangan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. KPU Jawa Tengah pun membenarkan hal tersebut, dan sejumlah kabupaten – kota di Jawa Tengah yang terdapat calon tunggal di Pilkada 2020, waktu pendaftaran bakal pasangan calon diperpanjang.
Hal tersebut dinyatakan oleh divisi data dan informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Setidaknya ada enam kabupaten-kota di Jawa Tengah yang hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Seperti di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Kebumen. Sehingga di enam kabupaten – kota tersebut dilakukan penundaan penutupan pendaftaran, atau perpanjangan perdaftaran bakal pasangan calon.
Mulai tanggal 7 hingga 9 September 2020, setiap KPU di kabupaten – kota melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020. Namun jika hingga tanggal 12 September 2020 pukul 00.00 WIB tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar, baru bisa diputuskan bahwa daerah tersebut menggelar pilkada 2020 dengan pasangan calon tunggal.
#KPU #KPUJawaTengah #Pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.