Klungkung, KOMPASTV - Secara serentak mulai dari kepolisian , TNI , pemerintah daerah hingga unsur adat di kabupaten klungkung , senin pagi turun ke masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai dari tidak mengenakan masker hingga usaha yang tidak memiliki sarana protokol kesehatan mencegah penularan virus korona
semua titik keramaian dan kegiatan masyarakat di kabupaten klungkung, senin pagi didatangi petugas gabungan dari TNI , POLRI ,SATPOLPP dan unsur pecalang desa adat , untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan gubernur bali no 46 tahun 2020. Dimana masyarakat tanpa masker dikenakan sanksi denda sebesar rp 100 ribu dan usaha yang tidak memiliki tempat cuci tangan didenda rp 1 juta .
Untuk lebih mendapat respon masyarakat pemerintah daerah setempat juga menggerakkan pihak adat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat .Mengingat masih banyak yang belum tahu ada sanki denda rp 100 ribu bagi warga tanpa masker
Dalam sidak ini petugas juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat dan unit usaha untuk mengurangi penyebaran covid 19
#klungkung #sanksimaker #dendatanpamasker #adat #pergub #sanksitanpamasker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.