JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah, DPR dan KPU dinilai saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada 2020.
Padahal ketiga lembaga tersebut yang bersepakat Pilkada 2020 dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai seharusnya tiga lembaga tersebut memiliki tanggung jawab dan memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Namun, KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal tersebut.
Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
Menurutnya jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat, Perludem mengusulkan tahapan Pilkada 2020 ditunda agar pesta demokrasi daerah ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan Pilkada, ya ini salah satu akibatnya," ujar Fadli. Dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
“Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," imbuhnya.
Fadli menegaskan sejak awal, Perludem telah mengingatkan bahwa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.