MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota makassar akhirnya mengijinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan di tengah pandemi covid-19 . Resepsi pernikahan hanya boleh di gelar dengan wajib mematuhi protokol kesehatan .
Pemerintah kota makassar menerbitkan peraturan wali korta nomor 53 yang membolehkan digelarnya resepsi pernikahan . Kebijakan ini yang terbaru , setelah hampir lima bulan , pemkot melarang kegiatan berkumpul termasuk pesat pernikahan .
Meski di izinkan , namun ada beberapa catatan yang wajib di-ikuti saat pesta pernikahan di gelar . Pengelolah gedung maupun udangan wajib mengikuti protokol kesehatan agar tak jadi klaster penularan covid-19 . Selain kapasitas tamu yang di kurangi , dalam resepsi pernikahan tak di-izinkan menggelar makan dan minum.
“ perwali 53, mengatur protokol kesehatan pesta pernikahan, ada denda acuan Kami harapkan kalau mau poesta di hotel, bisa dilakukan tapi protokol kesehatan, pengelola ada protocol kesehatan, menyangkut keselamatan kita, tidak boleh ada kegiatan makan minum pada pesta"ungkap rudy djamaluddin, penjabat walikota makassar.
#PJWALIKOTAMAKASSAR
#PERWALI
#COVID19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.