JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik dari Presiden Jokowi, yakni program bagi-bagi subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berlanjut hingga 2021.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti sidang kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (07/09/2020).
“Program lanjutan yang akan dijadikan prioritas, yakni bansos tunai terkait bantuan presiden terkait UMKM, bantuan subsidi gaji dilanjutkan kuartal tahun depan, Kartu prakerja terkait bansos tunai,” ungkap Airlangga.
Baca Juga: Menaker Minta HRD Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000
Adapun program ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meluncurkan program subsidi gaji itu pada 27 Agustus 2020 lalu.
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, diberikan selama empat bulan yakni September-Desember 2020.
Adapun pencairan dana tersebut setiap dua bulan sebesar Rp 1,2 juta, melalui transfer langsung ke rekening pekerja.
Program subsidi gaji yang menelan dana Rp 37,78 triliun ini menyasar total 15,7 juta pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-PNS termasuk para pekerja dan guru honorer.
Baca Juga: 1,6 Juta Nomor Rekening Tidak Valid Ditolak Terima Bantuan Subsidi Gaji RP 600.000
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.