Buleleng, KOMPASTV - Berdasarkan PEMDES no.4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa, seluruh desa harus memiliki badan usaha. di buleleng bali, hingga bulan maret 2020/ baru terbentuk sebanyak seratus dua puluh dua BUMDESA, dari seratus dua puluh sembilan desa. Tujuh diantaranya masih dalam proses pembentukan BUMDESA. Dari ratusan bumdesa yang ada di buleleng/ hanya terdapat lima bumdesa yang digolongkan yang terbaik. BUMDESA merupakan ujung tombang dalam mengembangkan sektor perekonomian di tingkat desa.
Pemerintah kabupaten buleleng, menginginkan para pengelola bumdesa, harus lebih jeli dalam melihat potensi desa yang dapat dikembangkan. Masing-masing desa pastinya memiliki potensi unggulan. potensi Inilah yang harus lebih jeli untuk dikelola sehingga dapat memberikan pendapatan desa.
BUMDESA,mempunyai potensi tinggi untuk mengembangkan desa. Dalam pengembangan potensi desa, pengelola bumdesa dapat bekerjasama dengan pihak ketiga seperti universitas yang ada di buleleng. kerja sama ini, harus dibangun untuk menentukan arah pengembangan potensi desa melegih baik.
#buleleng #bumdes #potensidesa #visimisi #Pemdes #ekonomidesa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.