Kompas TV nasional agama

75 Persen ASN di Zona Risiko Tinggi Covid-19 Boleh WFH

Kompas.tv - 7 September 2020, 10:54 WIB
75-persen-asn-di-zona-risiko-tinggi-covid-19-boleh-wfh
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat edaran (SE) mengenai aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Rencananya, surat edaran tersebut akan diterbitkan pada hari ini untuk merevisi sebagian ketentuan pada Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020.

Salah satu yang direvisi, yakni mengenai aturan tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kemenko Marves WFH 14 Hari

"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Surat edaran revisi ini juga mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. Terdapat empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Pertama, di daerah risiko tinggi Covid-19, sebanyak 75 persen pegawai dapat bekerja dari rumah. Sisanya, 25 persen masuk kantor.

Kedua, di daerah risiko sedang Covid-19, prosentasenya 50 persen ASN yang bekerja di kantor, 50 persen bekerja di rumah.

Sedangkan di daerah risiko rendah Covid-19 atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan PNS Bisa Dipecat Gara-Gara Pilkada 2020

Untuk zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x