Kompas TV regional hukum

Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kompas.tv - 7 September 2020, 05:05 WIB
pemberi-dan-penerima-uang-manusia-silver-bisa-kena-sanksi-penjara-dan-denda-rp-50-juta
Manusia silver menghampiri mobil di jalanan. Pemberi dan Penerima Uang Manusia Silver Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Juta. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Keberadaan 'manusia silver' semakin marak di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk itu, Dinas Sosial (Dinsos) Palembang akan turun tangan menertibkan manusia silver yang kerap meminta-minta uang di jalanan.

Pemda juga sudah menyiapkan sanksi tegas yang akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi uang.

Baca Juga: Kasih Uang ke Manusia Silver Bisa Kena Sanksi

Modus Baru Pengemis

Dinas Sosial Palembang menegaskan bahwa menjamurnya manusia silver sebagai modus baru pengemis di jalan.

Keberadaan manusia silver juga dinilai dapat mengganggu pengendara jalan, serta memanfaatkan kondisi pandemi corona untuk mengemis.

Oleh karenanya dalam beberapa waktu dekat, Dinsos Palembang akan memberi imbauan dan penertiban humanis.

Namun jika tidak diindahkan, akan ditindak tegas untuk memberi efek jera.

Tindakan juga akan diberikan terhadap pengendara di jalan yang memberi sejumlah uang, yakni berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Palembang Tahun 2013 yang melarang pemberian uang kepada pengemis.

Baca Juga: Manusia Silver di Medan Dirazia

Sanksi Penjara hingga Denda

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Palembang Elvis Rusdy mengungkapkan, pada Perda No 12 Tahun 2013 sudah jelas, tetapi aturan tersebut belum dilaksanakan.

"Pemberi dan penerima itu akan diberi sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Itu akan kita tindak lanjuti," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi perda tersebut terlebih dahulu.

"Kita sekarang sedang sosialisasi di lampu merah dan untuk yang akan datang akan kita laksanakan tindak lanjut pidananya," tegas Elvis Rusdy.

Baca Juga: Bocah Silver Tewas Mengenaskan, Badan Terlindas Truk, Sopir Kabur

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x